Contoh Perilaku Sesuai Dengan Hukum Forex


SIKAP PATUH TERHADAP HUKUM A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM Hukum dibujo untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang Nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan. k Kepatuhan kepada hukum tidak Hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: 1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Mempertahankan tertib hukum yang ada 3. Menegakan kepastian hukum Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum a. Disenangi masyarakat b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain c. Mencerminkan sikap sadar hukum d. Tidak menyinggung perasaan orang lain e. Menghormati hak-hak morang lain A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM a. Dalam lingkungan keluarga 1. patuh terhadap orang tua 2. Menghormati anggota keluarga yang lain 3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga 4. Melaksanakan ibadah tepat waktu b. Dalam lingkungan sekolah 1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya 2. Memakai pakaian seragam 3. Datang dan pulang tepat waktu 4. Belajar dikelas dengan tertib 5. Memperhatikan ketika guru mengajar 6. Mengerjakan tugas-tugas 7. Mematuhi tata tertib yang berlaku C. Dalam masyarakat 1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling 2. Menghormati tetangga sekitanya 3. Membayar iuran warga 4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan d. Dalam kehidupan berbangsa 1. memiliki KTP jika telah dewasa 2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedara bermotor 3. Ikut serta dalam pemilu 4. Membayar pajak 5. Menjaga kelestarian alam 6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal: 1. Pelanggaran hukum dianggap biasa 2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum a. Lingkungan nkeluarga 1. mengabaikan perintah orang tua 2. nonton TV sampai larut malam 3. bangun kesiangan 4. tidak mau bgelajar 5. tidak mau membantu orang tua 6. tidak mkau beribadah b. Dalam liungkungan sekolah 1. nyontek ketrika ulangan 2. tidak mengikuti upacara bendera 3. bolos sekolah 4. tidak tertib dikelas 5. berpakaian tidakj rapi 6. tidak mengurus rambuT (Gondrong) c. Dalam masyarakat 1. menggangu ketertiban masyarakat 2. membuang sampah tidak pada tempatnya 3. berjudi dan mabuk-mabukan 4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling d. Dalam lingkungan bangsa dan negara 1. tidak memiliki KTP 2. tidak memilikiu SIM 3. Tidak mematuhi rambu lalulintas 4. terlibat aksi terorisme 5. merusak pasilitas umum dan negara 6. melakukan trindak pidana DRS. H. RACHMAT, GURU PKN SMK NEGRI I JAKARTAStudi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonésia dialami sebesar 85 dengan potensi kerugian sebesar US544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1 dia 84 dengan potensi kerugian sebesar US411 juta. Dengan hasil 85 tersebut, Indonésia berada di posisi ke-12 sobre 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonésia ini sama dengan Vietnam e Iraque. 2. Pelangaran lalu lintas 8220yang ringan-ringan8221 Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60 dilakukan pengendara sepeda motor, 30 angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10 sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya. 3. Pernikahan di bawah Umur Laporan Pencapaian Objetivo de Desenvolvimento do Milênio8217s (MDG8217s) Indonésia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Rede Educacional para Justiça di enam desakelurahan de Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), Dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10 informante menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31). Angka tersebut sesuai dados dados sobre BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 de dezembro de Indonésia, yaitu mencapai 25 dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43), Kalimantan Selatan (35,48), Jambi (30,63), Jawa Barat (36), dan Jawa Tengah (27,84). 4. Principal Hakim Sendiri Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum principal hakim sendiri, antara lain. Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi Kerusuhan di Maluku Kekerasan di NAD Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY dan yang paling pahit Untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nemembro 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonésia melalui layar kaca. Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya. 5. Buang Sampah Sembarangan Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya. Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri. 6. Pemukiman di sembarang Tempat Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai área de favela. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan suco timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sujidade penyakit sosial lainnya. Desarmando itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urbano berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial e danificado. Contoh. Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll. 7. Diskriminasi dan Sara Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonésia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, Dan, Banyak laginy lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, Tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya. 8. Pengemis Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 de 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu. Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran. 9. Kelakuan Para Pejabat Contoh. Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (258). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti. Tidur saat rapat paripurna. Kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.

Comments